Kamis, 29 Oktober 2009

Landasan Hukum

Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 3 mengenai
Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal (15) yang menyebutkan bahwa
pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.

Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) didasarkan pada
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 323/U/1997 tentang
penyelenggaraan Prakerin SMK, PP No.29 tahun 1990 tentang pendidikan
Pendidikan Menengah, Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 080/U/1993
tentang Kurikulum SMK (UNNES.2006:126)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar