Sabtu, 31 Oktober 2009

Penilaian Tempat & SK-KD dalam Prakerin

Kepada seluruh pokja, diminta untuk dapat menilai DU/DI tempat siswa melaksanakan prakerin, apakah tempat prakerin yang ditujukan bagi siswa tersebut telah sesuai dengan program keahlian ? dan bagaimana pula dengan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mana saja yang bisa dipelajari siswa dari kegiatan prakerin? pokja hendaknya dapat memperhatikan hal tersebut dengan cara menandai struktur yang terdapat dalam kurikulum supaya kita bisa melakukan improvement (perbaikan) terhadap industri tempat prakerin dengan harapan pihak industri yang direkomendasi dapat lebih banyak memberikan penguasaan SK-KD yang dipelajari siswa , sehingga mereka memperoleh lebih banyak manfaat dan lebih cepat menguasai kompetensi keahliannya. (tuntutan SMM ISO 9001:2008)

Kamis, 29 Oktober 2009

Tentang Prakerin

Tuntutan persaingan kerja dalam masa Era Global akan diwarnai :

Persaingan tenaga kerja yang semakin ketat; Keterbukaan bursa kerja di tingkat Internasional; Multy Skill yang komperatif dan kompetitif; Kompetensi individu dan team work yang solid; Profesionalisme yang tinggi. Menuntut adanya langkah antisipasif dan proaktif, salah satu langkah tersebut adalah peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM). Peningkatan tersebut dilakukan secara terprogram, bertahap, dan berkelanjutan serta konstekstual dengan memadukan, mensinergikan seluruh sumber daya internal dan eksternal serta masyarakat.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai sub sistem pendidikan nasional yang bertanggung jawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, dituntut untuk menerapkan prinsip demand driven, job oriented, dan dual based program, yang berorientasi kepada kebutuhan pasar bahkan mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pelanggan.

Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) merupakan bagian dari Pendidikan Sistem Ganda yang merupakan inovasi pada program SMK dimana peserta didik melakukan praktek kerja (magang) di perusahaan atau industri yang merupakan bagian integral dari proses pendidikan dan pelatihan di SMK. Pendidikan Sistem Ganda (PSG) diilhami oleh dua system (dual based program) yang dilakukan di Jerman. Mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan kurikulum SMK tahun 1994, dipertajam dengan kurikulum SMK edisi 1999 dan dipertegas dengan kurikulum SMK edisi 2004.

Di Indonesia dalam penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda, peserta diklat SMK menjalani magang di industri hanya beberapa bulan selama mereka menjalani sistem pendidikan tiga tahun atau empat tahun di SMK. Pendidikan Sistem Ganda melalui program praktik kerja industri merupakan suatu langkah nyata (substansial) untuk membuat sistem pendidikan dan pelatihan kejuruan lebih relevan dengan dunia kerja dalam rangka menghasilkan tamatan yang bermutu. Program yang dilaksanakan di industri atau dunia usaha meliputi:

  1. Praktik dasar kejuruan yang dilaksanakan sebagian di sekolah dan sebagian lainnya di industri. Praktik dasar kejuruan dapat dilaksanakan di industri apabila industri pasangan memiliki fasilitas pelatihan memadai. Namun apabila industri pasangan tidak memiliki fasilitas pelatihan maka kegiatan praktik dasar kejuruan sepenuhnya dilaksanakan di sekolah.
  2. Praktik keahlian produktif dilaksanakan di industri dalam bentuk praktik kerja industri (on the job training) berbentuk kegiatan mengerjakan pekerjaan produksi atau jasa di industri atau perusahaan

Landasan Hukum

Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 3 mengenai
Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal (15) yang menyebutkan bahwa
pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.

Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin) didasarkan pada
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 323/U/1997 tentang
penyelenggaraan Prakerin SMK, PP No.29 tahun 1990 tentang pendidikan
Pendidikan Menengah, Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 080/U/1993
tentang Kurikulum SMK (UNNES.2006:126)

Selasa, 06 Oktober 2009

Diberitahukan dengan hormat kepada seluruh POKJA Prakerin, agar memperhatikan teknis penyebaran siswa Prakerin ke Instansi atau Industri di luar kota Indramayu, antara lain:
1. Pastikan Instansi atau DU/DI relevan dengan program keahlian.
2. Praktikan harus diantar atau ditempatkan di tempat Prakerin sampai urusan administrasinya selesai.
3. Pokja boleh meninggalkan tempat Prakerin bila para siswa telah memperoleh tempat menginap atau tempat kost dan diusahakan tidak jauh dari lokasi tempat Prakerin.
4. Evaluasi atau monitoring terus para siswa yang telah mendapat tempat Prakerin, terutama masalah kesehatan dan keselamatan kerja mereka.
5. Usahakan para Praktikan bisa berkomunikasi via phone dengan Pokja selama Prakerin berlangsung.